BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Kabupaten Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (10/9/2025). Penetapan ini menjadi langkah awal menuju pemekaran wilayah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyatakan bahwa pemekaran wilayah Cirebon Timur merupakan respons atas tantangan pelayanan di Kabupaten Cirebon yang saat ini memiliki cakupan wilayah sangat luas, terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa, dengan jumlah penduduk mencapai 2,45 juta jiwa.
“Dengan kondisi seperti itu, tentunya pelayanan publik harus dimaksimalkan. Maka, penetapan Cirebon Timur sebagai calon daerah pemekaran adalah tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Ono di Gedung DPRD Jabar, Bandung.
Ia menambahkan bahwa instrumen anggaran, baik dari APBD provinsi maupun kabupaten induk, harus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Cirebon Timur. Hal ini penting agar daerah tersebut dapat memenuhi syarat minimal layanan publik yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yakni 450 poin. Saat ini, Kabupaten Cirebon baru mencapai 355 poin.
“Untuk bisa mencapai itu, maka instrumen APBD, prioritas program gubernur dan bupati harus mengarah ke sana. Mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Penetapan CDPOB Cirebon Timur juga disebut sebagai hasil perjuangan panjang masyarakat setempat yang telah mengusulkan pemekaran selama lebih dari dua dekade. “Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat Provinsi Jawa Barat,” kata Ono dalam rapat paripurna.
Usulan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD Jabar dan disambut antusias oleh Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir di lokasi. Langkah selanjutnya adalah pengajuan hasil persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri, meski proses pembentukan kabupaten baru masih menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden RI.
Sumber : Antara