BANDUNG - Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) secara tegas menyayangkan langkah Pemerintah Kota Bandung yang menyerahkan rencana pengelolaan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta. Keputusan ini dinilai janggal karena diambil di tengah proses sengketa pengelolaan yang belum usai, berpotensi mengabaikan kesejahteraan ribuan satwa di dalamnya.
Koordinator APECSI, Singky Soewadji, menyampaikan kekhawatirannya pada Selasa (9/9/2025) di Bandung, bahwa kebijakan tersebut berisiko serius terhadap kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi di Bandung Zoo. Ia menilai bahwa penyerahan ini bahkan cenderung mengintervensi pengelolaan institusi konservasi tersebut.
"Bahkan mengintervensi pengelolaannya dengan pihak ketiga, yaitu KBS yang kualitas manajemen pengelolaannya tidak lebih baik dari Bandung Zoo, apa lagi Kebun Binatang Ragunan," kata Singky dalam keterangannya.
Singky juga mengkritik pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang mendukung penutupan sementara Bandung Zoo hingga sengketa hukum selesai. Menurut APECSI, keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang mengenai dampak langsung terhadap satwa yang tidak memiliki sangkut paut dengan perkara hukum yang sedang berlangsung.
APECSI menekankan bahwa penutupan operasional kebun binatang akan berdampak fatal pada perawatan dan pemenuhan kebutuhan dasar satwa. Lembaga konservasi seperti kebun binatang memiliki fungsi vital dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi, politik, atau bisnis.
"Kami dari APECSI sangat menyayangkan adanya penutupan operasional tersebut, karena akan berdampak pada kesejahteraan satwa di sana," ujarnya.
Sebagai komunitas independen yang berdedikasi pada perlindungan satwa, APECSI mendesak seluruh instansi terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera membuka kembali operasional Kebun Binatang Bandung. Mereka juga meminta Kementerian Kehutanan agar memberikan perhatian penuh demi menyelamatkan nasib satwa di tengah ketidakpastian ini.
"Satwa liar itu statusnya milik negara dan keberadaannya di kebun binatang hanyalah titipan untuk pemanfaatan," pungkas Singky, menegaskan kembali status satwa sebagai aset negara yang harus dilindungi.
Sumber : Antara