![]() |
Foto : Tangkapan Layar YouTube |
BANDUNG - Satuan Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan modus baru. Seorang pria berinisial YP (41) ditangkap saat hendak mengedarkan kokain yang dikemas dalam bungkus makanan ringan dengan total berat 236,4 gram.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sabu seberat 1 kilogram yang ditemukan di sebuah kontrakan. "Ditaruh di dalam kue, jadi untuk kokain di sini ditaruh di tempat kue kayak snack. Ini kalau ga salah berarti digabung dengan sabu dia," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa YP yang berperan sebagai kurir mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kota Bandung. "Informasinya mendapat dari luar kota. Masih kita kembangkan," ujar Budi.
Kasus ini menjadi istimewa karena merupakan pengungkapan kasus kokain pertama selama masa jabatan Budi sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023. "Kokain ini kayaknya kalau selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru 1 kali. Tapi mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru kali ini kita melakukan (pengungkapan) kokain," tegasnya.
Selain kasus YP, Polrestabes Bandung juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya. "Kita bisa mengungkapkan 14 kasus dengan 18 tersangka dengan barang bukti sabu 2,534 gram dan kokain 2,534 gram. Selain itu ada juga handphone dan timbangan digital," ungkap Budi.
Para tersangka, termasuk YP, terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, serta pasal 112 ayat 1 dan 2.
"Ancaman Pidana Penjara Minimal 6 tahun, Maksimal 20 tahun atau Pidana Penjara seumur Hidup dan Pidana Denda Paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar Subsider 3 (tiga) bulan," tegas Budi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan semakin beragamnya modus operandi pengedar narkoba dalam mengelabui petugas. Penggunaan kemasan makanan ringan sebagai kamuflase menunjukkan bahwa para pengedar terus berinovasi dalam melancarkan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang bisa dikemas dalam berbagai bentuk. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.