Pemerintah Luncurkan Perpres Kecerdasan Buatan untuk Kendalikan Inovasi

Ilustrasi digital yang menampilkan simbol kecerdasan buatan (AI) terintegrasi dengan lambang negara Indonesia, dikelilingi ikon-ikon yang mewakili sektor pendidikan, kesehatan, dan teknologi, dengan nuansa modern dan biru keperakan.

HARIANJABAR.ID -  
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua regulasi krusial terkait kecerdasan buatan (AI), yaitu Peta Jalan AI dan Etika AI, yang akan diresmikan melalui Peraturan Presiden. Ditargetkan dapat ditandatangani Presiden di awal tahun 2026, peraturan ini akan menjadi landasan kebijakan nasional untuk pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penggunaan AI dalam bidang-bidang vital seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ranah publik digital. Kehadiran regulasi dinilai penting oleh para pakar guna memastikan pemanfaatan AI berjalan terarah, memiliki kepastian hukum, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat tanpa justru menghambat kemajuan inovasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan, menggarisbawahi pentingnya kerangka aturan yang jelas dalam adopsi teknologi kecerdasan buatan.

"Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial," kata Ismail Fahmi, Ph.D., seorang pakar teknologi informasi dan pendiri Drone Emprit.

Peraturan AI Jadi Payung Koordinasi dan Kepastian Hukum

Ismail berpendapat bahwa regulasi AI seharusnya tidak dipandang sebagai upaya pembatasan, melainkan sebagai instrumen untuk memberikan arah dan kepastian di tengah pesatnya perkembangan adopsi AI. Tanpa kerangka regulasi yang memadai, masyarakat berisiko menghadapi berbagai permasalahan seperti bias algoritma, penyebaran disinformasi, penyalahgunaan data, hingga kesenjangan akses. Di sisi lain, para inovator juga akan beroperasi dalam ketidakpastian hukum.

Peraturan Presiden tentang AI dipandang krusial sebagai payung koordinasi nasional, memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait berjalan selaras. Regulasi ini juga diharapkan dapat terintegrasi dengan prinsip perlindungan data pribadi serta nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia.

"Dalam konteks ini, regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital. Bukan sekadar aturan teknis," tegas Ismail.

Sumber : antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال