e-BPKB mengusung konsep dokumen digital yang datanya tersimpan aman dalam sistem kepolisian, dirancang untuk meminimalkan potensi pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Sistem ini juga bertujuan mewujudkan administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern, terintegrasi, dan dilengkapi fitur keamanan canggih.
Dalam e-BPKB, data identitas pemilik dan kendaraan bermotor disimpan secara dinamis melalui chip RFID (radio frequency identification) yang tersemat di bagian belakang dokumen.
Keunggulan e-BPKB Dalam Meningkatkan Pelayanan
Penerapan e-BPKB membawa kemudahan signifikan dalam berbagai aspek kepemilikan kendaraan. Proses penggantian BPKB yang rusak atau hilang akan menjadi lebih sederhana dan cepat. Selain itu, mutasi kendaraan juga diklaim dapat diselesaikan dalam satu hari kerja berkat penyimpanan dan integrasi data yang bersifat digital.
Validasi data BPKB kini dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone yang memiliki fitur NFC, menggunakan aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Cukup dengan menempelkan perangkat seluler ke bagian belakang e-BPKB, seluruh informasi kendaraan akan langsung tampil pada aplikasi.
Biaya penerbitan e-BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu, sama seperti BPKB konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap untuk mobil baru sejak Maret 2025, dan tahun ini menjadi masa transisi. "Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB," ujar Wibowo di Jakarta.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital dalam administrasi kendaraan bermotor ini bertujuan utama untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
