
Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengonfirmasi bahwa kuota pengiriman sampah untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat belum mengalami penyesuaian. "Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama dan belum berubah," tegasnya.
Perhitungan volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti telah dilakukan oleh DLH Jabar untuk jangka waktu dua tahun ke depan atau hingga 2027. Saat ini, Pemprov sedang dalam proses persiapan konstruksi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun. Oleh karena itu, belum ada arahan baru mengenai pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti.
Perkiraan Krisis Sampah Kota Bandung
Meskipun volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti belum berubah, Kota Bandung berpotensi menghadapi krisis sampah pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menjelaskan bahwa mulai 11 Januari 2026, volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti akan kembali mendapatkan pengurangan. Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk penanganan sampah, yang masih menunggu persetujuan Gubernur. "Kalau tidak disetujui pada 12 Januari 2026 Kota Bandung mulai menghadapi krisis sampah. Dan bila dibiarkan, bulan April 2026 bisa berubah menjadi bencana sampah," ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung memiliki waktu sekitar 10-14 hari untuk memastikan langkah-langkah penanganan sampah dilakukan secara bertahap dan terukur. Selain penanganan sampah, perbaikan infrastruktur jalan juga menjadi prioritas dengan anggaran Rp170 miliar, yang jika digabung dengan pembangunan trotoar, drainase, PJU, dan penataan kabel bawah tanah, total anggaran infrastruktur mencapai sekitar Rp400 miliar.
Sumber : mediaindonesia.com