Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta untuk Pemulihan Rumah Korban Banjir Sumatra



HARIANJABAR.ID - 
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui alokasi anggaran Rp60 juta per unit rumah bagi warga yang huniannya rusak akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan penting ini diambil dalam rapat koordinasi penanganan bencana pada Minggu (7/12/2025) malam, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan para korban.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, di mana Presiden Prabowo menerima laporan komprehensif mengenai kondisi terkini pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para pengungsi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, melaporkan bahwa data sementara menunjukkan 37.546 rumah warga terdampak, dengan tingkat kerusakan bervariasi dari rusak berat, tersapu habis, hingga rusak sedang dan ringan. Angka ini masih dalam tahap finalisasi pendataan bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Suharyanto mengusulkan agar pembangunan hunian sementara (huntara) dapat dilaksanakan oleh personel TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sementara itu, untuk pembangunan hunian tetap (huntap), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Bagi warga yang rumahnya tidak memerlukan relokasi dan terdampak ringan, perbaikan akan langsung dikerjakan oleh satgas di lapangan.

BNPB juga mengajukan usulan anggaran Rp60 juta per unit rumah kepada Presiden untuk pembangunan kembali hunian warga. Ketika ditanya mengenai kecukupan nominal tersebut, Letjen Suharyanto menjelaskan bahwa anggaran tersebut biasanya memadai. “Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang,” ungkap Kepala BNPB.

Mekanisme dan Target Pemulihan Hunian Warga

Suharyanto lebih lanjut memaparkan, "Rp60 juta karena tidak relokasi, Bapak. Nanti penerima bisa nambah dengan uangnya sendiri. Mungkin punya keluarga di kampung, punya anak yang punya gaji mau nambah, bisa. Tetapi, (kami) tidak (memberikannya) dalam bentuk uang, karena khawatir kalau bentuk uang jadi yang lain.” 

Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan dana tunai. Penerima bantuan yang memiliki kemampuan finansial tambahan dipersilakan untuk menggunakannya guna meningkatkan kualitas hunian.

Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo meminta agar perhitungan anggaran mempertimbangkan dinamika inflasi dan kenaikan harga material bangunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai bantuan tetap relevan dan efektif dalam proses rekonstruksi. Selain bantuan untuk hunian tetap, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp30 juta per unit untuk pembangunan hunian sementara. Huntara ini direncanakan berukuran 36 meter persegi, lengkap dengan fasilitas kamar, MCK, serta ruangan pendukung lainnya, guna menjamin kenyamanan pengungsi selama masa transisi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال