Pakaian Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar Disita Lanal Cirebon di Pelabuhan Patimban




HARIANJABAR.ID -  Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon berhasil mengungkap praktik penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Penindakan ini berlangsung pada Minggu dini hari (30/11/2025), menyusul informasi intelijen akurat mengenai pergerakan barang ilegal.

Komandan Lanal Cirebon, Letnan Kolonel Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menjelaskan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB. Tim menerima laporan intelijen mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal dari Kapal Motor Penumpang (KMP) yang berlayar dari Pontianak menuju Patimban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban. Pada pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk dengan pelat nomor F 8810 HL. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan ribuan potong pakaian olahraga beragam jenis yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon pada pukul 06.00 WIB untuk pendalaman," ujar Danlanal saat merilis hasil pengungkapan kasus tersebut di Cirebon pada Selasa (2/12/2025). 

Total muatan yang diamankan berjumlah sekitar 41.280 potong pakaian olahraga. Berbagai barang bukti tersebut meliputi celana panjang merek Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga khusus wanita berhijab.

Modus Operasi dan Jaringan Penyelundupan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir truk berinisial KS, terungkap bahwa ia menerima pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak. Barang selundupan ini rencananya akan dikirim ke sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Kosambi, Tangerang.

Pengurus ekspedisi, yang diidentifikasi dengan inisial GG, kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh pakaian ilegal tersebut berasal dari Malaysia. "Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan jalur tikus lintas batas negara. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," terang Danlanal Faisal Yanova Tanjung. (Antara)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال