Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Jawa Barat, yang bertujuan menekan angka kemacetan saat puncak perayaan tahun baru. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kesiapan Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan tersebut sembari menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tapi tadi kata pak Kadis, sudah oke. Katanya kita sudah siap. Cuma memang SK-nya kita tunggu Gubernur Jawa Barat," ujar Farhan di Bandung, Selasa (30/12/2025).
Kompensasi Sopir dan Pengelolaan Sampah
Anggaran kompensasi bagi para sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan peliburan ini sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap sopir dan pemilik angkot dijadwalkan akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu untuk periode dua hari tersebut. "Itu anggarannya, kata pak kadis dari provinsi," jelas Farhan.
Selain pengaturan transportasi, Pemkot Bandung memprediksi lonjakan wisatawan ke Kota Bandung mencapai sekitar 30 persen dibandingkan hari biasa selama momen libur Tahun Baru. Oleh karena itu, Pemkot juga berfokus pada penjagaan kenyamanan kawasan wisata dan minimalisasi timbulan sampah. "Kami mohon agar tempat-tempat wisata tetap dijaga kenyamanannya. Mari bersama-sama menjaga kebersihan di mana pun wisatawan berada," imbau Farhan.
Potensi volume sampah terbesar diperkirakan berasal dari area destinasi wisata dan kafe. Untuk mengatasinya, pemerintah kota sedang mempersiapkan titik-titik pengelolaan sampah organik yang lokasinya jauh dari permukiman warga. "Sedang kami atur agar pengelolaan sampah organik, mulai dari tingkat RW, kelurahan, hingga fasilitas di Gedebage, bisa berjalan optimal," tandasnya.
