HARIANJABAR.ID - Kepolisian Resor Garut kini tengah serius mendalami modus baru peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana jual beli di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyusul penangkapan seorang tersangka. Komitmen pemberantasan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dengan tegas menyatakan komitmen kepolisian. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran," ujarnya di Garut, Minggu. Beliau menambahkan bahwa jajaran kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba, salah satunya melalui gelaran Operasi Antik Lodaya 2025.
Modus Digital yang Kian Meresahkan
Hasil dari Operasi Antik Lodaya 2025 mengungkapkan adanya pergeseran modus operandi dalam peredaran narkoba. Pelaku kini semakin lihai memanfaatkan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp dan platform media sosial populer seperti Instagram untuk bertransaksi. AKP Usep Sudirman menjelaskan, "Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya."
Pendalaman kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, pada Kamis (6/11/2025) petang di Jalan Sudirman. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:
- Satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram.
- Dua paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10,31 gram.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi via media sosial.
Pemeriksaan awal terhadap AM membeberkan fakta bahwa sabu didapatkan melalui kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis diperoleh dari akun Instagram. "Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram," terang AKP Usep Sudirman. Tersangka mengaku nekat terlibat dalam peredaran narkoba demi keuntungan finansial.
Jerat Hukum Berat Menanti
Saat ini, AM masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Garut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 2 Jo Pasal 114 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang berani merusak masa depan bangsa dengan peredaran barang haram tersebut.
