Kecanduan Judi Online dan Pinjol Timbulkan Kerugian Finansial dan Psikologis




HARIANJABAR.ID -  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas fenomena kecanduan judi online (judol) yang kerap berujung pada jeratan pinjaman online (pinjol), menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap kondisi finansial dan psikologis individu, khususnya generasi muda. Situasi ini dinilai sangat merugikan, bahkan bisa mengikis rasa percaya diri seseorang.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, masalah judi online yang berlanjut pada lilitan pinjaman daring adalah hal yang sangat destruktif. 

“Judol sampai terlilit pinjol ini hal yang negatif. Kenapa bisa sampai anak terjerat, kita lihat faktornya internal dan eksternalnya,” ujar Woro saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (28/10/2025).

Woro menjelaskan bahwa pada usia anak dan remaja, kinerja otak belum mencapai kematangan optimal, sehingga mereka membutuhkan bimbingan intensif dalam proses pencarian jati diri. Rentang usia ini seringkali diwarnai dengan keinginan untuk mencari tantangan baru, yang tanpa pengawasan yang memadai dapat menjerumuskan mereka ke dalam aktivitas berisiko seperti judi online.

“Usia tersebut itu mereka usia yang sedang mencari tantangan. Harus ada pola pengasuhan di dalam keluarga secara baik, orang tua juga harus memahami perkembangan teknologi,” tegasnya. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi krusial dalam membentuk pola asuh yang adaptif terhadap dinamika teknologi digital, guna melindungi anak dari pengaruh negatif.

Siswa SMP Terjerat Judi dan Pinjol di Kulon Progo

Potret nyata dari bahaya ini terlihat pada kasus seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, yang kecanduan judi online hingga terlilit utang pinjol. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menemukan kasus ini setelah menerima laporan mengenai absensi panjang siswa tersebut di sekolah.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengonfirmasi bahwa awalnya siswa tersebut terpapar game online sebelum kemudian terseret ke dalam praktik perjudian. "Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya. Sehingga terjebak judol sampai ke pinjol," terang Nur Hadiyanto.

Ironisnya, siswa tersebut diketahui berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara sang ayah merantau untuk bekerja di Kalimantan, meninggalkan celah kerentanan ekonomi dan pengawasan yang lebih longgar, yang mungkin turut berkontribusi pada keterjeratannya dalam lingkaran setan judi dan utang online ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال