Fenomena Pinjol di Jabar Memuncak, Langit Solusindo Hadir sebagai Penjaga Hak Konsumen



HARIANJABAR.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) di masyarakat Jawa Barat mencapai titik yang cukup mengkhawatirkan. Menurut data terbaru dari Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang pinjol warga Jawa Barat mencapai Rp 20,25 triliun per April 2025, disalurkan kepada sekitar 6,65 juta rekening aktif, dan dengan tingkat kredit macet (NPL / TWP90) sebesar 3,72 %. 

Angka tersebut menandai posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan beban pinjol tertinggi di Indonesia hingga periode tersebut — menempati sekitar 24–25 % dari total utang pinjol nasional. Sebagai perbandingan historis, pada Januari 2025, utang pinjol Jawa Barat tercatat Rp 19,88 triliun, atau sekitar seperempat dari keseluruhan outstanding utang pinjol nasional senilai Rp 78,50 triliun. 

Risiko & Tantangan Pengguna Pinjol di Jawa Barat

Di balik kemudahan akses pinjol yang sering dipromosikan sebagai solusi cepat memperoleh dan terdapat sejumlah risiko nyata bagi peminjam, di antaranya:

1. Bunga tinggi dan biaya tersembunyi beberapa aplikasi mengenakan denda dan bunga harian yang sangat membebani

2. Praktik penagihan yang agresif atau di luar ketentuan tekanan via telepon, pemberitaan di media sosial, atau ancaman moral bisa terjadi, terutama jika peminjam kesulitan membayar.

3. Pinjol ilegal / entitas tidak berizin — data OJK menunjukkan bahwa hingga April 2025, tercatat 2.523 pengaduan publik terkait pinjol ilegal, di mana 1.689 aduan (66,94 %) berasal dari Pulau Jawa. 

4. Kegagalan bayar (wanprestasi) — tingkat kredit macet 3,72 % di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian peminjam gagal melunasi pinjaman dalam batas 90 hari setelah jatuh tempo. 

Semua problem ini memunculkan beban sosial dan psikologis terhadap masyarakat yang terjerat, terutama kelompok ekonomi lemah yang kekurangan akses ke lembaga kredit formal.

Layanan Pendampingan & Perlindungan Konsumen Pinjol

Menjawab keresahan tersebut, kini hadir Langit Solusindo, sebuah layanan pendampingan dan perlindungan konsumen pinjol yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Layanan ini fokus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pinjaman online, memberikan edukasi hukum, serta mendampingi klien menghadapi tekanan dari penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat banyak masyarakat yang sebenarnya berniat baik melunasi kewajibannya, namun terjebak dalam bunga dan denda yang tidak masuk akal. Kehadiran Langit Solusindo diharapkan menjadi solusi agar masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah ini,” ujar Agung Riyadi perwakilan direksi dari perusahaan CV. Langit Kreasi Solusindo.

Selain itu, tim Langit Solusindo juga menekankan bahwa setiap pendampingan dilakukan berdasarkan aturan hukum perdata dan perlindungan konsumen yang berlaku. Masyarakat didorong untuk lebih memahami hak-haknya, sehingga tidak mudah tertekan oleh ancaman atau informasi menyesatkan dari oknum penagih.

Konsultasi hukum & edukasi hak-hak konsumen, memberi pemahaman mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, aturan OJK, dan cara menanggapi penagihan yang melampaui batas.

Pendampingan penyelesaian kasus membantu mediasi dengan penyelenggara pinjol, memahami dokumen perjanjian, serta mendampingi peminjam agar tidak terombang-ambing oleh tekanan.

Pemantauan praktik penagihan, memantau apakah tindakan penagihan telah sesuai kode etik industri dan peraturan OJK.

Advokasi & pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau pinjol ilegal, Langit Solusindo membantu klien dalam pelaporan ke pihak berwenang seperti OJK dan aparat terkait.

Langit Solusindo ingin menjadi “jalur aman” yang dapat diakses oleh masyarakat umum, terutama mereka yang merasa terjebak dan tidak tahu langkah apa yang harus diambil.

Dukungan Publik & Harapan ke Depan

Peningkatan utang pinjol di Jawa Barat menjadi sinyal keras bahwa masyarakat sangat membutuhkan proteksi dan jalur klarifikasi. Keberadaan lembaga pendamping seperti Langit Solusindo diharapkan mampu mengurangi beban psikologis dan finansial masyarakat yang terjerat, meningkatkan kesadaran publik tentang risiko pinjol, terutama pinjol ilegal. 

Hadirnya lembaga pendamping juga diharapkan mendorong pemerintah dan OJK memperketat pengawasan terhadap entitas fintech lending, agar penyedia pinjol lebih bertanggung jawab, dan menjadi rujukan aspiratif agar masyarakat tidak merasa sendirian atau takut melapor.

Tips Singkat untuk Masyarakat Jabar

  • Cek apakah aplikasi pinjol terdaftar di daftar resmi OJK (daftar P2P Lending yang sah)
  • Bacalah syarat perjanjian pinjaman dengan teliti terutama poin bunga harian, denda keterlambatan, dan hak penagihan
  • Jika merasa dirugikan oleh tindakan penagihan yang melewati batas, segera dokumentasikan (print chat, rekam suara, snapshot)
  • Segera konsultasikan ke lembaga perlindungan konsumen atau ke Langit Solusindo (jika berada di Jawa Barat)
  • Hindari pinjol ilegal banyak kasus penipuan yang berujung kerugian besar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال