BANDUNG - Satuan Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik perjudian yang disamarkan sebagai tempat hiburan di wilayah Kosambi, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga baru beroperasi selama beberapa hari dan menyamar sebagai lokasi biliar dan karaoke.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa bangunan tersebut terdiri dari sejumlah ruangan dengan tingkat akses berbeda. “Lokasi kasino ini ada beberapa ruangan, dari yang bersifat umum (biasa) sampai VIP (eksklusif),” katanya dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (18/6/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan orang tengah bermain judi bakarat di ruangan umum. Namun, yang mengejutkan, di ruang VIP mereka mendapati enam pemain bermodal besar sedang beraksi. “Minimal modal permainan Rp 3 juta sampai tak terhingga,” ujar Rudi. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung menindak tegas praktik tersebut tanpa memberi celah.
Total 63 orang diamankan, dan setelah proses pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 44 orang sebagai tersangka. “Ada dari penyelenggara atau operator, lalu ada kasir, pemain kartu, dan lainnya,” lanjut Rudi.
Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 350 juta dan menelusuri empat rekening bank swasta yang diperkirakan menampung dana perjudian mencapai Rp 2,7 miliar. Pihak kepolisian masih mendalami apakah jumlah tersebut merupakan omzet sementara atau total sejak tempat itu dibuka.
Tak hanya menindak pelaku, penyidik juga menelusuri sumber pembiayaan dan kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan ikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka kasino ini,” ungkap Kapolda. Ia juga menambahkan bahwa peralatan perjudian yang digunakan merupakan barang impor dari Tiongkok dan dibeli secara daring sebelum dirakit di lokasi.
Sumber : RRI