Gunungan Sampah Pasar Kosambi dan Cihaurgeulis, DLH Bandung Terkendala Regulasi



BANDUNG - Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pasar Kosambi dan Pasar Cihaurgeulis menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkap bahwa penyebab utama permasalahan tersebut adalah hambatan regulasi yang membatasi kewenangan pemerintah dalam menangani sampah di wilayah berpengelola.

Gunungan sampah di Pasar Kosambi sempat viral karena tingginya mencapai enam meter, sementara di Pasar Cihaurgeulis situasi serupa menjadi perhatian setelah disidak langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Senin (23/6).

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa masih banyak pasar di kota tersebut yang belum mampu menangani sampah secara menyeluruh karena keterbatasan infrastruktur pengelolaan.

"Sebagian besar pasar di Bandung memang belum dapat menyelesaikan pengelolaan sampahnya secara total," kata Darto pada Kamis (26/6/2025).

Perda Jadi Batas Intervensi Pemerintah

Permasalahan semakin kompleks karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, pengelola kawasan bertanggung jawab menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini membuat pemerintah tidak bisa serta merta mengambil alih pengelolaan meskipun sampah menumpuk.

"Ketika pengelola tidak mampu menangani sampah, kami pun tidak bisa langsung masuk karena terbentur regulasi. Ini yang menjadi hambatan utama," terang Darto.

DLH Kota Bandung menyebut bahwa keterbatasan alat, armada, dan fasilitas seperti incinerator atau alat daur ulang menjadi faktor utama kegagalan pengelolaan oleh pihak pasar. Ditambah lagi, pembatasan ritase pembuangan membuat sampah tak tertangani optimal.

"Sebenarnya kami tidak punya masalah dalam hal armada maupun pasukan. Tapi hambatan terbesar justru pada aspek regulasi dan keterbatasan pihak pengelola," jelasnya.

Evaluasi Regulasi dan Kajian Hukum

DLH saat ini tengah berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengkaji kembali tafsir terhadap pasal dalam Perda tersebut.

"Kalau ternyata ada ruang tafsir yang memperbolehkan kami untuk turut serta menangani sampah di kawasan berpengelola, maka kami akan segera ambil bagian," ujar Darto.

Namun jika hasil kajian menyimpulkan bahwa pasal tersebut tidak memberikan celah intervensi, maka DLH akan tetap mengikuti aturan sembari mengupayakan revisi regulasi agar dapat memberikan solusi jangka panjang bagi penanganan sampah di Bandung. (RRI)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال