Bandara Soekarno-Hatta Titik Terbanyak Pengungkapan Kasus Haji Non-Prosedural di Indonesia




JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah keberangkatan jemaah haji non-prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi. Fokus perhatian kini tertuju pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), yang tercatat sebagai lokasi dengan angka pengungkapan kasus haji non-prosedural tertinggi di Indonesia. Berikut lima fakta penting yang mengungkap skala dan modus operandi penipuan haji non-prosedural yang berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi.

1. Bandara Soekarno-Hatta: Pusat Kasus Haji Non-Prosedural

Selama periode April hingga Juni 2025, Imigrasi telah mencegah keberangkatan 1.080 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi. Yang mengejutkan, Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi dengan 719 orang yang keberangkatannya ditunda karena terlibat dalam skema non-prosedural. Data ini menunjukkan bahwa Bandara Soetta menjadi titik krusial dalam pengawasan arus keluar-masuk calon jemaah haji tanpa visa sah.

2. Modus Operandi: Transit Negara Ketiga dan Visa Kunjungan

Pihak Imigrasi mengungkap berbagai modus yang digunakan jemaah non-prosedural untuk menghindari deteksi. Contohnya, di Bandara Internasional Yogyakarta, enam WNI berusaha terbang ke Kuala Lumpur, mengaku berlibur. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Malaysia hanya transit sebelum menuju Arab Saudi untuk berhaji. Beberapa bahkan menggunakan visa kerja atau visa kunjungan Arab Saudi, bukan visa haji. Modus serupa juga terjadi di Bandara Juanda Surabaya, di mana 171 calon jemaah haji teridentifikasi menggunakan visa kunjungan wisata, yang diperoleh melalui biro perjalanan dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menunjukkan betapa rumit dan terorganisirnya jaringan penipuan haji non-prosedural ini.

3. Kasus Tersebar Luas di Seluruh Indonesia

Kasus haji non-prosedural bukan hanya terjadi di Soekarno-Hatta. Berbagai bandara besar lainnya juga terdampak: * Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang * Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang * Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: 46 orang * Bandara Yogyakarta: 42 orang * Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang * Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang * Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang Selain bandara, pelabuhan internasional juga menjadi jalur alternatif, seperti Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang). Ini menunjukkan betapa luasnya jaringan ilegal yang terlibat dalam praktik ini.

4. Korban Penipuan Biro Perjalanan Nakal

Direktur TPI, Suhendra, menjelaskan bahwa banyak WNI yang sebenarnya berniat tulus beribadah, namun dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dijanjikan keberangkatan haji dengan biaya lebih murah dan proses cepat melalui visa non-haji. Akibatnya, banyak WNI menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada agen perjalanan atau perantara yang tidak terdaftar resmi. Modus yang sering ditemukan adalah penggunaan visa non-haji seperti visa umrah, wisata, atau visa kerja untuk menunaikan ibadah haji. Ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen perjalanan.

5. Tindakan Tegas Imigrasi untuk Perlindungan WNI

Imigrasi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan larangan permanen ke Arab Saudi. WNI dengan visa sah tetap dapat berangkat setelah musim haji, sesuai jenis visa mereka. Namun, selama musim haji, penggunaan visa non-haji untuk berhaji dianggap penyalahgunaan dokumen dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius di Arab Saudi. Suhendra mengingatkan, penundaan ini bertujuan melindungi WNI dari deportasi, penahanan, atau denda di negara tujuan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming berangkat haji melalui jalur tidak sah. *"Lebih baik bersabar melalui jalur resmi. Proses legal memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah suci di Tanah Suci,"* tegasnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال