BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) berperan aktif dalam mensosialisasikan perubahan sistem penerimaan siswa yang kini menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan nomenklatur ini menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Hari ini Kota Bandung tengah menjalankan penerimaan murid baru. Berdasarkan peraturan menteri yang baru, nomenklatur telah berubah dari PPDB menjadi SPMB," jelas Farhan dalam pertemuan di Bandung, Senin (26/5/2025).
Selain pergantian istilah, sistem baru ini juga menghadirkan perubahan dalam teknis penerimaan murid. Salah satu aspek paling krusial adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili, di mana KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi acuan utama. Sebaliknya, jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi faktor utama dalam proses seleksi, meskipun lintas wilayah administratif.
"Sekarang bukan lagi sistem zonasi, tapi sistem domisili. KTP dan KK tidak menjadi rujukan wajib. Yang dihitung adalah jarak rumah ke sekolah, meski beda kecamatan bahkan beda kota atau kabupaten,"* ujar Farhan.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi sistem baru ini agar masyarakat, terutama orang tua calon siswa, memiliki pemahaman yang baik dan tidak mengalami kesalahpahaman. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Cabang Dinas segera menyusun strategi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) agar aturan baru dapat tersampaikan dengan jelas.
"Jangan sampai ada orang tua yang tidak mengetahui aturan main sistem domisili ini. Sosialisasi harus dilakukan sejelas-jelasnya,"tegasnya.
Farhan menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPMB sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, terutama para ASN di lingkungan pendidikan dan pemerintahan daerah.
"Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena kurangnya informasi," pungkasnya.